Perencanaan seleksi CASN sudah selesai, tapi apakah masih ada praktek KKN? Inilah faktanya

Pemilihan CASN

JurnalPost.comBanyaknya kasus praktik rekrutmen CASN yang dilakukan KKN membuat kita bertanya-tanya apa sebenarnya penyebab terjadinya penipuan tersebut, sebagaimana kita tahu bahwa rekrutmen CASN merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat. Namun ternyata proses rekrutmen CASN tidak semudah itu, karena kita terkejut melihat banyak oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan kekuasaan.

Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pembangunan adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Pada hakikatnya manusia adalah subjek sekaligus objek dalam pembangunan. Dalam birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penggerak utama dalam melaksanakan seluruh rangkaian kinerja dan pembangunan birokrasi yang direncanakan (Maulana, 2021).

Komponen utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah organisasi atau instansi penyelenggara pelayanan publik, dan ASN menjadi faktor utama dalam mencapai kepuasan pelanggan. Faktanya, kritik terhadap pelayanan publik seringkali dikaitkan dengan rendahnya kompetensi ASN (Riwukore, 2023).

Peningkatan kualitas ASN dapat terjadi mulai dari pengembangan kompetensi melalui pelatihan maupun dari proses awal rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Hal ini dilakukan guna menyaring sumber daya yang paling kompeten untuk mengemban amanah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN-RB) no. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2021, dijelaskan ketentuan umum pengadaan tahap CASN dan tahap perencanaan. Perlu diingat bahwa dalam Pasal 3 PERMENPAN-RB no. 27 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pengadaan PNS dilakukan berdasarkan asas daya saing, adil, objektif, transparan, tanpa praktik korupsi, perjanjian rahasia dan nepotisme, dan terakhir tidak dipungut biaya.

Sayangnya, proses rekrutmen CASN masih belum terlaksana dengan baik. Meski kondisi dalam proses rekrutmen ini sangat baik, namun faktanya masih belum bisa menjamin kualitas CASN masuk dalam kategori mumpuni.

READ  Dibalik Pesan Penting Jokowi kepada Biden di Gedung Putih

Salah satu faktor kurangnya jaminan kualitas CASN adalah identifikasi faktor penipuan dalam proses perekrutan. Mulai dari afiliasi politik, nepotisme, bahkan suap (Maulana, 2021). Ketika praktik penipuan tersebut terjadi, maka kompetensi CASN akan terpinggirkan dan berpotensi meningkatkan birokrasi.

Sudah bukan rahasia lagi jika selama ini masih banyak permainan KKN dalam rekrutmen ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan seleksi CASN tahun 2021. Pada April 2022, polisi menetapkan 30 tersangka dari 10 situs penipuan CASN. Penipuan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi akses jarak jauh dalam melaksanakan seleksi dengan menggunakan CAT dan lain-lain, ada pula yang menggunakan alat khusus yang disembunyikan di balik pakaian peserta seleksi (MENPANRB, 2022).

Kasus praktik penipuan lainnya kembali dilakukan oleh tiga pejabat Diskominfo asal Jawa Timur terkait dugaan tersebut pemerasan dalam perekrutan pegawai tidak tetap (PTT). Tiga pejabat sudah diadili di Kejaksaan Negeri Surabaya (Abdillah, 2023). Tentu masih banyak kasus serupa yang terjadi selama proses rekrutmen CASN, baik diunggah ke media sosial maupun tidak. Banyaknya kasus penipuan menyebabkan sulitnya mencapai kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan karena ketidakmampuan CASN.

Permainan KKN ini sangat meresahkan dan menimbulkan opini negatif masyarakat dalam tahap rekrutmen CPNS. Masyarakat menilai jika ingin menjadi PNS, harus memberikan suap saat rekrutmen untuk memperlancar pekerjaan oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya. Terdapat informasi mengenai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar yang terbukti melakukan praktik KKN atau penipuan pada proses rekrutmen ASN, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi diskualifikasi. Peserta yang kedapatan melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi daftar hitam dan tidak dapat mengikuti dan mendaftar seleksi CPNS pada tahun berikutnya.

READ  Anak-anak yang selamat dari konflik di Gaza membutuhkan dukungan psikologis yang mendesak

Dapat kami sampaikan bahwa proses perencanaan dan seleksi pegawai pada lingkup tersebut dirasa kurang efisien dalam mendapatkan pegawai yang tepat, hal ini dikarenakan Peraturan PERMANPAN-RB No. 27 Tahun 2021 Pasal 3 tidak dilaksanakan dengan baik dan terbukti masih adanya praktik KKN yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, dalam proses rekrutmen CASN, nampaknya masih ada celah untuk melakukan kecurangan meskipun sistem CAT digunakan. Pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi berat kepada individu yang kedapatan melakukan praktik penipuan dalam seleksi CASN, baik dari ASN maupun pendaftar CASN. Selain keterlibatan pemerintah dalam permasalahan ini, masyarakat juga harus menunjukkan kejujuran dan integritasnya dalam merekrut calon pejabat publik dengan bersaing secara sehat dalam seleksi CASN.

Penulis:
Nurin Nafiah, Ika Putri Kumalasari Septianingrum, Dody Wisnu Sampurna dan Dra. Meirinawati, M.AP.
Program Sarjana Administrasi Publik – Universitas Negeri Surabaya

sumber:
Abdullah. (2023). Mulai proses hukum! Kejaksaan Surabaya memeriksa 3 pejabat Diskominfo di Jawa Timur terkait dugaan pemerasan dalam perekrutan PTT. Barometer Jawa Timur. https://www.barometerjatim.com/news-8176-mulai-berproduk- Hukum-kejari-surabaya-periksa-3-peanggaran-diskominfo-jatim-terkait-dugaan-pungli-rekmen-ptt

Maulana, MI (2021). Sistem Seleksi Merit PNS Pratama di Pemerintah Provinsi. Jurnal Teknologi Sosial, 1(9), 3-20. https://doi.org/10.36418/jurnalostech.v1i9.200

MENPANRB, H. (2022). Penipuan seleksi CASN 2021 sedang diselidiki, polisi menetapkan 30 tersangka dan melanjutkan penyelidikan. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/usut-kecurangan-seleksi-casn-2021-polri-tetapkan-30-tersangka-dan-akan-lanjut-pengidikan

Riwukore, JR (2023). Penilaian Komitmen dan Kemampuan Peningkatan Kinerja ASN (Evaluasi Komitmen dan Peningkatan Kinerja ASN). 2(2), 67-78.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *