TEMPO.CO, Jakarta – Razia emisi kendaraan bermotor yang disertai denda maksimal pada September hingga Oktober 2023 dihentikan pelayanan lingkungan (DLH) DKI Jakarta, sebelum diluncurkan kembali pada 1 November. Denda maksimal atas suatu pelanggaran emisi biasa disebut dengan tiket emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat itu membantah penghentian razia berupa uji emisi dan denda bagi pelanggar. Yang terjadi, kata dia, adalah penundaan. Terbukti dengan kembali digelar pada 1 November lalu.
Asep mengaku, pada tahap penundaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI ingin memberikan kelonggaran bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk melakukan uji emisi.
Namun hanya sehari setelah diluncurkan dengan antusias, upaya untuk mengendalikan polusi udara dengan mendorong pengguna mobil pribadi untuk kembali menggunakan transportasi umum telah gagal.
Karena itu, polisi kembali mundur dalam memberikan tilang kepada pelanggar. Meskipun ada keraguan pada bulan September lalu mengenai efektivitas razia emisi kendaraan bermotor untuk mengendalikan polusi udara, polisi kini memprioritaskan keluhan pengendara.
Itu yang terjadi, sejak 2 November lalu, dan rencananya akhir tahun depan, razia emisi akan kembali digelar tanpa tiket emisi. Pelanggar hanya akan menerima peringatan.
Bahkan, Asep pernah mengatakan, sanksi tilang membuat masyarakat lebih waspada dan patuh saat menguji emisi kendaraannya. Ia khawatir tanpa tilang, kewaspadaan dan kepatuhan akan melemah. “Sungguh, sangat sulit bagi masyarakat untuk mau melakukan uji emisi hanya jika ada sanksi,” ujarnya.
Survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Viral Strategies membenarkan kekhawatiran ini. Viral Strategies telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk membuat survei kepatuhan sebelum dan sesudah emisi gas buang kendaraan atau uji emisi.
Jajak pendapat pasca-politik baru akan diadakan pada pertengahan November. Namun berdasarkan survei pendahuluan yang dilakukan, Koordinator Utama Vital Strategies, Imelda Mıdır mengungkapkan, polisi harus bisa menyeimbangkan hal tersebut hanya dengan menghimbau dan berbicara secara masif kepada publik.
Masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa ‘saran’ yang ada saat ini mengubah perilaku masyarakat (untuk melakukan uji emisi),” kata Imelda melalui WhatsApp pada Jumat, 10 November 2023.
Imelda menjelaskan, respondennya adalah masyarakat kelas atas yang memiliki karakteristik wisata tinggi di wilayah Jabodetabek. Idealnya, kata Imelda, mereka sudah memahami manfaat dan pentingnya mematuhi standar knalpot kendaraan.
Sejumlah pengendara mengantri pada Selasa, 12 September 2023 untuk uji emisi yang dilakukan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara di Ancol, Jakarta. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan denda terkait uji emisi. bagi kendaraan roda dua dan roda empat karena dinilai kurang efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Namun survei pendahuluan juga mengungkap anggapan bahwa kendaraan bermotor bukanlah sumber emisi terbesar, termasuk kendaraan roda dua. “Dan bahwa responden melihat tiket uji emisi hanya ketika kondisi polusi memburuk, dan bukan karena diamanatkan undang-undang mulai tahun 2019,” kata Imelda.
Periklanan
Parahnya lagi, aktivis polusi dan perkotaan dari Forum Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Nasional, Abdul Ghofar, menilai pemerintah gagal mengendalikan polusi udara di Jakarta. “Dan karena sumber-sumber industri dan energi tidak bisa mereka kuasai, maka semua upaya itu ditanggung oleh masyarakat,” kata Ghofar, Jumat, 3 November 2023.
Kegagalan tersebut, kata Ghofar, tercermin dari Indeks Kualitas Udara IQAir Jakarta yang masih masuk dalam kategori Tidak Sehat. Oleh karena itu, ia menilai sentimen negatif masyarakat terhadap beberapa kebijakan, termasuk uji emisi saat ini, merupakan hal yang wajar.
“Kalau kita bicara polusi udara, warga selalu melihatnya sebagai ‘ada apa dengan kita’,” kata Ghofar mencontohkan uji emisi untuk mendorong penggunaan transportasi umum. “Orang-orang menggunakan transportasi umum, namun para pejabat tidak, lalu ada cerita mengenai lokakarya pengujian emisi yang tidak merata,” tambahnya.
Hal ini, kata dia, diperparah dengan kurangnya sosialisasi data sumber pencemaran dari penelitian yang ada dan pentingnya pengurangan polusi secara individu. Kebijakan yang tidak konsisten, seperti tiket emisi yang bolak-balik, kemudian juga dihapuskan. “Jadi bagaimana mau bicara kepatuhan?” kata Ghofar.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mendukung pembuatan tiket emisi
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengakhiri hukuman tilang terkini. Dia mengatakan, penilaian Polda Metro Jaya kembali menjadi pertimbangan mereka dalam menerapkan sanksi tilang.
Jadi bisa dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang luas, sehingga masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk melakukan uji emisi dan kami akan terus memberikan informasi, kata Ani di Balai Kota DKI. Jumat, 3 November 2023.
Salah satu pengendara roda dua tidak terima ditilang petugas Polda Metro Jaya, di Jalan Perintis Independen, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2023. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi denda kepada dua orang tersebut. -pengendara roda dan roda empat yang tidak lulus uji emisi dengan tujuan mengambil langkah tegas untuk meningkatkan dan menciptakan kualitas udara yang lebih baik di ibu kota. Tempo/Yusuf.
Ani juga menegaskan, masih akan ada razia emisi sebagai bentuk sosialisasi hingga akhir tahun 2023. Tujuannya sama persis seperti yang diungkapkan Asep saat jeda penerapan denda emisi pada September lalu, bahwa pada saat sanksi tersebut diberlakukan, sudah cukup banyak masyarakat yang memahami, memahami, dan melakukan uji emisi.
Terkait hal itu, Ani mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penerapan denda emisi tersebut. “Kami akan membuat formulasi lebih lanjut untuk implementasinya dan kami akan bekerja sama dengan beberapa pihak,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, mulai dari halaman judiemisi.jakarta.go.id Hingga Jumat, 10 November 2023, kendaraan roda dua sebanyak 130.687 orang dan roda empat sebanyak 1.214.027 orang telah diuji. Sementara itu, Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan roda dua dan 324.551 kendaraan pada tahun 2060 berjumlah 17.304.447 kendaraan.
DLH DKI menyebutkan, terdapat 346 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dengan ketersediaan teknisi baru sebanyak 962 orang. Sementara untuk kendaraan roda dua, terdapat 119 bengkel dengan 204 teknisi.
Baca artikel tentang pengendalian emisi, uji emisi dan penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Jakarta di Di Sini.
Quoted From Many Source